Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika diduga melakukan sejumlah transaksi yang mencurigakan sejak 2005 hingga 2011 lalu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan volume transkasi yang dilakukan relatif besar yakni berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1,95 miliar.
"Transaksi-transaksi itu nampak tidak wajar, mengingat profil yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil," kata Adi, Senin (5/3).
Kejaksaan Agung menduga transaksi keuangan itu berkaitan erat dengan korupsi yang dilakukan Dhana selama menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Jaksa menduga Dhana telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai account representative.
Menurut Adi, Dhana diduga melakukan penyimpangan sebagai pemeriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak. Atas perbuatannya itu, jaksa menduga Dhana menerima sejumlah uang dari wajib pajak yang ditanganinya. Namun, Adi tidak menjelaskan lebih detil bagaimana teknis penyimpangan yang dilakukan Dhana.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan baru mengatakan ada enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sayangnya, Adi belum mengungkapan identitas perusahaan tersebut.
Jaksa menduga total duit yang berhasil diraup dana mencapai puluhan miliar. Duit itu kemudian digunakan untuk aktifitas bisnis jual beli kendaraan melalui perusahaan milik Dhana, yaitu PT Mitra Modern Mobilindo.
Jaksa menduga, keberadaan perusahaan tersebut diduga menjadi tempat Dhana mencuci uangnya. Kecurigaan itu muncul karena perusahaan tersebut baru berdiri tahun 2006 tapi sudah melakukan transaksi sebesar Rp 1,5 miliar per tahun.
Saat ini, karena dugaan tersebut Dhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News