kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dhana habiskan waktu ultah di penjara


Minggu, 04 Maret 2012 / 10:38 WIB
Dhana habiskan waktu ultah di penjara
ILUSTRASI. Anggota pusat kebugaran berolahraga angkat beban di Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Di hari ulang tahunnya ke-38, Sabtu (3/3), tersangka kasus penggelapan pajak, Dhana Widyatmika, hanya menghabiskan waktunya di kamar Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Jakarta Selatan.

Dhana menempati kamar tahanan berukuran 3 x 4 meter dengan pintu tralis besi. Tidak ada hadiah ulang tahun, makan-makan besar, maupun keceriaan seperti layaknya seseorang yang dikaruniai umur panjang.

Istrinya yakni Dian Anggraeni, maupun anak tunggalnya tidak bisa menemui Dhana karena terkendala perizinan dari Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung.
Salah satu kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, sempat menyambangi Kejagung pada Sabtu sore. Namun, pengacara itu hanya bisa menyaksikan pintu masuk rutan.

Daniel Afredo, yang juga merupakan pengacara Dhana, menuturkan, kliennya sempat mengatakan bahwa ia bersyukur bila keluarganya bisa datang menjenguknya di tahanan. "Tapi Mas Dhana juga bilang, kalau tidak bisa, tidak apa-apa, dari pada istrinya makin sedih melihat dia (Dhana) dalam tahanan," kata Daniel.

Dhana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Jumat (2/3/2012) atau sehari setelah penangkapannya pada Kamis lalu. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu diduga melakukan penggelapan pajak yang diketahui dari rekening pribadinya yang diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. ( Laksono Hari W/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×