kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Istri Dhana tak lagi menjalani tugas pokoknya


Senin, 05 Maret 2012 / 10:59 WIB
Istri Dhana tak lagi menjalani tugas pokoknya
ILUSTRASI. Intip 10 saham paling banyak diborong asing saat IHSG turun, Selasa (9/3)


Reporter: Umar Idris, Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dian Anggraeni, istri tersangka dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, belum menerima sanksi. Namun, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan Dian sudah tak lagi melakukan tugas pokoknya.

Dian adalah penelaah keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak. Tugasnya adalah memeriksa permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrai dan pengurangan atau pembantan nilai pajak yang tidak benar yang diajukan wajib pajak.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga keterlibatan Dian dalam kasus yang membelit suaminya. Rencananya, pekan ini, pihak Gedung Bundar akan memeriksa Dian.

Selain Dian, Fuad mengaku telah memeriksa teman-teman Dhana di Direktorat Jenderal Pajak. Cuma, dia mengaku tidak ingin merespon terlalu dalam terhadap kasus ini karena sudah berada di ranah hukum. "Kami tidak mau main pecat, sok pahlawan. Nanti pegawai tidak ada yang mau kerja lalu penerimaan bisa terancam," katanya kepada Tabloid KONTAN, Senin (5/3).

Fuad mengaku selama ini telah menerapkan pengawasan yang ketat terhadap bawahannya. Salah satunya dengan pelaporan harta kekayaan. Dia mengakua sudah 24.000 pegawai pajak melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan dia mengaku sudah memberikan sanksi bagi pegawai pajak yang nakal. Tahun 2012 ini, dia sudah menghukum 39 pegawai pajak yang nakal. Dari 39 pegawai yang terkena sanksi, dua diantaranya dikenai hukuman disiplin berat, diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. "Dua pegawai lain diberhentikan sementara," katanya.

Sedangkan pada 2011 lalu, Direktorat Jenderal Pajak menghukum 263 pegawai. Dari jumlah itu, sebanyak 32 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×