kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dhana resmi ajukan penangguhan penahanan


Senin, 05 Maret 2012 / 12:07 WIB
Dhana resmi ajukan penangguhan penahanan
ILUSTRASI. Seorang tenaga medis berjalan di samping warga yang beristirahat setelah menerima dosis vaksin virus corona (COVID-19) di Beijing, China, Jumat (15/1/2021). REUTERS/Carlos Garcia Rawlins


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Pajak, Dhana Widyatmika akhirnya secara resmi Senin ini (5/3) mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut salah satu pengacara Dhana, Daniel Alfredo, permohonan penangguhan penahanan sebetulnya sudah diserahkan pada hari Sabtu (3/3) kemarin. Namun karena hari Sabtu Kejaksaan Agung libur, maka baru bisa diproses Senin ini.

Alasan pengajuan penangguhan ini, menurut Daniel, karena kliennya tidak akan melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti, sebagaimana alasan pihak Kejaksaan menahan Dhana. "Selama ini klien kami selalu kooperatif dengan penyidik, jadi itu menjadi jaminan kami," ujar Daniel.

Daniel juga mengatakan saat ini paspor Dhana juga sudah ditahan oleh penyidik. Selain itu, mantan pegawai di Ditjen Pajak ini juga masih memiliki anak yang berusia balita.

Sementara itu, terkait permohonan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto bilang pihaknya akan meneliti lebih dulu isi permohonan tersebut. Baru setelah itu akan diputuskan apakah permohonannya ditolak atau diterima. "Saat ini belum diputuskan, penyidik masih mendalaminya," ujar Andhi.

Saat ini Dhana sudah di Tahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan. Sebelumnya, mantan pegawai di Ditjen Pajak ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negeri (STAN) tersebut diduga telah menerima sejumlah uang gratifikasi dan suap dari perusahaan wajib pajak yang dia tangani. Kecurigaan kejaksaan bermula dari adanya laporan dari Masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), terkait sejumlah transaksi mencurigakan yang bernilai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×