Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan peningkatan transaksi e-commers tidak dipungkiri menyokong penerimaan bea masuk. Namun dia tidak bisa memberikan rincian berapa penerimaan bea masuk atas barang impor e-commerce.
Perlu diketahui, kata Deni barang e-commerce dalam terjemahan keapebeanan adalah barang kiriman via market place yang dikirim lewat perusahaan pengiriman crossborder. Secara substansi bea masuk tidak ada perbedaan dengan barang lainnya.
Baca Juga: Empat sekuritas memangkas rekomendasi dan target harga HMSP & GGRM, ini daftarnya
“Ke depan DJCB akan terus meningkatkan pengawadsan atas bea masuk yang merambah ke tangible goods dan intangibel goods,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9).
Di sisi lain, Deni mengaku berkembangnya industri rokok menjadi tantangan pemerintah. Di beberapa e-commerce tidak dipungkiri rokok elektrik marak diperdagangkan.
Baca Juga: Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi industri hasil tembakau
Kata Deni, jika rokok elektrik mengandung unsur Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) maka akan dikenakan tarif cukai. Namun, bila alatnya saja dikenakan bea masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News