kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi e-commerce melejit dan ikut menyokong penerimaan bea masuk


Selasa, 17 September 2019 / 20:21 WIB
Transaksi e-commerce melejit dan ikut menyokong penerimaan bea masuk
ILUSTRASI. Transaksi e-commerce terus meningkat dan ikut menyumbang penerimaan bea masuk.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat dalam empat tahun terakhir transaksi e-commerce meningkat drastis. Pada 2015,  nilai transaksi e-commerce baru sebesar US$ 1,7 miliar. Namun, sampai dengan akhir tahun 2018, transaksi e-commerce melesat menjadi US$ 12,2 miliar.

Seiring kenaikan transaksi, barang impor e-commerce pun memberikan dampak terhadap penerimaan bea masuk. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) pun sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice.

Baca Juga: PBNU tolak kenaikan cukai rokok 23% tahun depan

Diretur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, catatan transaksi e-commerce menjadikan pertumbuhan pasar digital Indonesia yang terbesar dan tercepat di Asia Tenggara. Hal tersebut, selaras dengan tren bea masuk yang terus naik.

Berdasarkan data DJBC, penerimaan bea masuk sejak 2015 sampai tahun lalu terus meningkat. Yakni dari Rp 31,2 triliun pada 2015, Rp 32,5 triliun pada 2016, Rp 35,1 triliun pada 2017, dan Rp 39,1 triliun pada akhir tahun 2018.

Baca Juga: Cukai rokok naik, Sri Mulyani yakin inflasi tetap sesuai target tahun depan

Sampai dengan Agustus 2019, penerimaan bea masuk mencapai Rp 23,8 triliun. Angka itu sudah mencakup 57,56% dari target akhir tahun 2019 sebanyak Rp 37,5 triliun.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan peningkatan transaksi e-commers tidak dipungkiri menyokong penerimaan bea masuk. Namun dia tidak bisa memberikan rincian berapa penerimaan bea masuk atas barang impor e-commerce.

Perlu diketahui, kata Deni barang e-commerce dalam terjemahan keapebeanan adalah barang kiriman via market place yang dikirim lewat perusahaan pengiriman crossborder. Secara substansi bea masuk tidak ada perbedaan dengan barang lainnya.

Baca Juga: Empat sekuritas memangkas rekomendasi dan target harga HMSP & GGRM, ini daftarnya

“Ke depan DJCB akan terus meningkatkan pengawadsan atas bea masuk yang merambah ke tangible goods dan intangibel goods,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9).

Di sisi lain, Deni mengaku berkembangnya industri rokok menjadi tantangan pemerintah. Di beberapa e-commerce tidak dipungkiri rokok elektrik marak diperdagangkan.  

Baca Juga: Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi industri hasil tembakau

Kata Deni, jika rokok elektrik mengandung unsur Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) maka akan dikenakan tarif cukai. Namun, bila alatnya saja dikenakan bea masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×