Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan jumlah pemotongan uang donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2005 sampai 2020. Total uang donasi yang terkumpul dalam periode itu mencapai Rp 2 triliun.
Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pemotongan yang dilakukan ACT di periode tersebut mencapai Rp 450 miliar.
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Polri Sita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Ramadhan mengatakan, pemotongan Rp 450 miliar itu digunakan untuk operasional di ACT. "Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, mulai 2015 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen. Pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen. Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ujarnya.
Diketahui, 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pentelewengan dan penggelapan dana.
Adapun para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
Terhadap keempat tersangka sejak siang hari tadi sedang dilakukan pemetiksaan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Hadiri Pemeriksaan Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Polri Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212 Pekan Depan untuk Kasus ACT
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News