Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita 44 mobil dan 12 sepeda motor terkait kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan puluhan kendaraann itu adalah kendaraan operasional ACT. “Kendaraan operasional,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Menurut Andri, jumlah kendaraan yang disita masih bisa bertambah. Dilihat dari foto yang diterima Kompas.com, 44 mobil yang disita terdiri dari sejumlah mobil minibus yang dilapisi stiker bertuliskan ACT, mobil ambulans, hingga sejumlah truk roda empat.
Baca Juga: Polri Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212 Pekan Depan untuk Kasus ACT
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyrakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kendaraan itu saat ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat. Ia juga mengungkapkan alasan penyidik tidak menyimpan kendaraan sitaan tersebut di Mabes Polri.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes (Polri) dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana Yayasan ACT, Senin (25/7/2022).
Keempat tersangka itu yakni Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Polisi mengungkapkan keempat tersangka itu melakukan penggelapan dana donasi untuk kepentingan pribadi.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ini Daftarnya
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 44 Mobil dan 12 Motor yang Disita adalah Kendaraan Operasional ACT"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News