kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Tolak UU Pilkada, pendemo kumpulkan fotokopi KTP


Minggu, 28 September 2014 / 10:14 WIB
Tolak UU Pilkada, pendemo kumpulkan fotokopi KTP
ILUSTRASI. Kapal intelijen China, Haiwangxing, beroperasi di dekat pantai Australia dalam gambar selebaran ini yang dirilis 13 Mei 2022. Angkatan Laut China Lanjutkan Latihan Pertempuran Sebenarnya di Sekitar Taiwan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Rakyat Penggugat Undang-undang (UU) Pilkada berkumpul menolak hasil UU Pemilihan kepala Daerah (Pilkada).

Aksi ini dilakukan dengan pengumpulan fotocopy KTP warga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (28/9) pagi.

"Kita sudah mensosialisasikan ini melalui melalui media sosial. Nantinya fotocopy KTP ini akan kita ajukan untuk menggugat ke MK," jelas Humas Aksi, Alfa Gumilang seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, pengumpulan fotocopy KTP ini baru aksi pertama kalinya yang dilakukan, dan baru dilaksanakan di Jakarta. Meskipun baru dilaksanakan di Jakarta, namun kata Alfa, respons di
berbagai daerah juga sangat bagus.

Pantaun Tribunnews.com, ribuan warga ikut terlibat dalam aksi penolakan tersebut. Selain itu, poster dan spanduk bertuliskan isi penolakan pun ikut meramaikan aksi tolak UU Pilkada tersebut.

Bagi warga yang tidak membawa fotocopy KTP, nanti KTP aslinya difoto oleh panitia dan akan dicetak. "Ke depan aksi ini akan terus berlanjut. Kita juga akan mengajak masyarakat di daerah-daerah untuk melakukan aksi yang sama," tandasnya.

Adapun Ormas yang terlibat dalam aksi ini yakni Perludem, ICW, TI Indonesia, IBC, FITRA, Kontras, KIPP Indonesia, Rumah Kebangsaan, IPC, Populi Center, dan beberapa ormas lainnya. (Achmad Rafiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×