kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.194   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.166   -47,67   -0,66%
  • KOMPAS100 1.046   -6,28   -0,60%
  • LQ45 812   -4,38   -0,54%
  • ISSI 225   -0,62   -0,28%
  • IDX30 425   -1,53   -0,36%
  • IDXHIDIV20 501   -3,33   -0,66%
  • IDX80 118   -0,31   -0,27%
  • IDXV30 119   -0,59   -0,49%
  • IDXQ30 138   -0,59   -0,42%

Tok! DPR Menyetujui Perubahan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan


Kamis, 16 Desember 2021 / 13:58 WIB
Tok! DPR Menyetujui Perubahan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berbincang dengan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membahas soal pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan di DPR.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan untuk mengganti UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang pembahasannya telah dilaksanakan Komisi V DPR RI dan pemerintah sejak 24 Mei 2021.

“Setelah itu dilanjutkan dengan rapat pembahasan tingkat Panja dan tim perumus secara intensif pada pembicaraan tingkat satu dalam forum rapat kerja yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2021 semua fraksi menerima dan menyetujui rancangan undang-undang ini untuk melanjutkan ke pembicaraan dalam forum paripurna,” ungkap ??Ridwan Bae Wakil Ketua Komisi V DPR-RI dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (16/12).

Ridwan juga menjelaskan ada delapan poin pokok dari pembahasan RUU ini, antara lain:

1. Rancangan undang-undang ini mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan. Pemerintah pusat melakukan pengambilalihan urusan pembangunan jalan daerah provinsi dan kabupaten/kota, pasal 15 dan pasal 16 

Baca Juga: Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama

2. Adapun dalam hal pemerintah desa, belum dapat belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan. Pemerintah daerah provinsi kabupaten kota melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa, pasal 16A.

3. RUU ini juga mengatur bahwa sebagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tingkat di bawahnya dan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada pasal 30.

4. RUU ini mencantumkan muatan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat pasal 35A. Selain itu dalam hal pengusahaan jalan tol merupakan prakarsa badan usaha pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa pasal 35D 

5. Dalam rangka undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Syarat Pelayanan Minimal (SPM)  jalan tol pasal 48 ayat 3. Dalam kondisi tertentu pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol di luar dua tahun sekali pada pasal 48 ayat 4

Baca Juga: Daftar 40 RUU yang dalam prolegnas prioritas tahun 2022, RUU Ibu Kota Negara masuk

6. RUU ini juga mengatur bahwa dalam hal konsesi jalan tol berakhir maka pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada pemerintah pusat yang selanjutnya dapat menetapkan pengalihan status jalan tol sebagai jalan bebas hambatan non tol, atau menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk mengoperasikan pada preservasi dengan tarif awal tetap lebih rendah daripada tarif tol yang berlaku pada akhir masa konsesi di pasal 50

7. Dalam RUU ini terdapat perubahan paradigma bahwa SPM tidak hanya sebagai standar yang harus dipenuhi, tetapi juga merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, pasal 1 angka 17.

Pengaturan SPM jalan tol meliputi tiga hal yaitu kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, dan prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol pasal 51A.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×