Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli
8. Dalam RUU ini juga terdapat pengaturan terkait dengan khusus di mana badan usaha termasuk penyedia jasa dan atau sub penyedia jasa wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya, dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau penyedia jasa yang menggunakan jalan umum, wajib meningkatkan standar dan kualitas jalan umum sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus di pasal 57B
Setelah membeberkan poin-poin RUU tentang Jalan ini, Ridwan mengungkapkan bahwa tujuan dari RUU ini untuk pelayanan jalan yang handal dan prima serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang layak fungsi dan berdaya saing.
Baca Juga: Hari pertama listing di Nasdaq, saham Grab langsung anjlok 21%
“RUU ini mengamanatkan penyelenggaraan jalan dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak jalan,” katanya kepada forum paripurna.
Di akhir rapat, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menanya kepada setiap fraksi mengenai kesetujuannya mengenai perubahan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui menjadi UU.
“Apakah Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanyanya kepada Forum. “Setuju,” saut forum paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News