kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Ini Bilang Salah Kaprah Meski Tak Ada Larangan


Jumat, 16 Mei 2025 / 14:17 WIB
TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Ini Bilang Salah Kaprah Meski Tak Ada Larangan
ILUSTRASI. Penempatan aparat TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik. Pasalnya, hal ini dianggap suatu hal yang salah kaprah.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penempatan aparat TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik. Pasalnya, hal ini dianggap suatu hal yang salah kaprah.

Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa meski tidak ada larangan mengenai penempatan anggota TNI tersebut, namun tetap salah kaprah.

“Mestinya menempatkan institusi sesuai fungsinya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang macam-macam,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (16/5).

Fickar berpandangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), TNI alangkah baiknya dikembalikan pada tugas dan kewenangannya masing-masing.

Baca Juga: Ada Posisi Ditjen Gakkum, ESDM Bakal Pilih dari Kalangan Polisi, TNI Atau Jaksa

Di samping itu, dia menuturkan, penempatan aparat TNI dalam pengamanan Kejaksaan sudah pasti bakal meningkatkan pengeluaran anggaran negara.

“Soal penambahan budget pasti akan terjadi, ini jelas soal tidak disiplin dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×