kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TKI terancam hukuman mati, BNP2TKI kirim dua staf ahli


Senin, 23 Agustus 2010 / 16:13 WIB
TKI terancam hukuman mati, BNP2TKI kirim dua staf ahli


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah mengirimkan dua staf ahli mendampingi 177 warga negara yang terancam hukuman mati di Malaysia. Pengiriman itu dua staf tersebut baru dilakukan setelah muncul kabar 345 WNI terancam hukuman mati.

Dua sta yang dikirimkan itu adalah Direktur Kerjasama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik dan Amerika Anjar Prihantono, serta Direktorat Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasiik ke Malaysia Rohyati Sarosa. Mereka ditugaskan mendata sekaligus menangani kasus 177 warganegara Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia termasuk meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam kasus tersebut.

"Diharapkan masalah ini bisa lekas selesai dan menjadi terang sekaligus dapat melakukan perlindungan yang maksimal pada TKI," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam rilisnya di sela-sela kegiatan rangkaian Safari Ramadhan III 2010, Senin (23/8).

Menurut Jumhur, berdasarkan data dari Kedutaan Besar Malaysia melalui Wakil Duta Besar Tatang B. Razak, jumlah warganegara Indonesia yang terancam hukuman mati sebanyak 177 orang. Sebagian di antaranya TKI yang bekerja di sana. "Dari jumlah 177 kasus, sebanyak 142 merupakan kasus narkotika dan 35 lagi berupa pembunuhan," jelasnya.

Jumlah yang disebutkan Jumhur ini lebih sedikit dari yang diungkapkan staf Ahli Presiden Andi Arief. Sebelumnya, hari ini, Andi Arief mengungkapkan, ada 345 WNI di Malaysia yang terancam hukuman gantung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×