kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

345 WNI di Malaysia terancam hukuman mati


Senin, 23 Agustus 2010 / 11:12 WIB
345 WNI di Malaysia terancam hukuman mati


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Sebanyak 345 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Sayangnya, pemerintah mengaku tak bisa menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur politik.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, kasus tersebut masuk dalam ranah hukum. Menurutnya, proses tersebut harus diselesaikan dengan cara hukum. "Kami sudah berusaha dengan memberikan advokasi hukum," kata Marty usai Pengukuhan Duta Belia Tahun 2010, Senin (23/8).

Marty mengaku akan segera menyelesaikan masalah ini. Dia sudah menempatkannya sebagai masalah prioritas yang harus segera dibahas dalam perundingan dengan Malaysia. "Prioritas kita adalah tak ada WNI yang terlantar," katanya.

Baru-baru ini pun dua WNI asal Aceh divonis hukuman gantung oleh Pemerintah Malaysia. Vonis hukuman gantung tersebut dijatuhkan pada 18 Agustus lalu, satu hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-65.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengungkapkan kedua WNI yang itu berinisial BS dan TI. Menurutnya, BS telah mengirim surat kepada Kontras Aceh untuk meminta bantuan atas nasib vonis hukuman gantung yang menimpa mereka. Surat itu dikirim dengan stempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah. "Mereka memang kerja di Malaysia, pascatsunami tahun 2004 kemarin lalu ingin cari uang ke Malaysia. Mereka ditangkap karena kasus narkoba," terangnya.

Haris menjelaskan, BS dan TI telah bertahun-tahun menghabiskan masa di penjara Kajang, lalu dipindahkan ke penjara Pokok Sena Kedah, Malaysia. Mereka dijatuhi vonis hukuman mati atas pelanggaran Pasal 302 penal code Malaysia.

Ia berharap, pemerintah dapat memberikan perhatian dan melakukan diplomasi sesegera mungkin dengan Malaysia untuk mengurusi kasus ini. "Saya harap Pemerintah Indonesia segera melakukan diplomasi dengan Malaysia untuk mengurusi kasus ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×