Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah sedang membuat tim reformasi pajak. Ini untuk mengawal agar reformasi pajak bisa berjalan dengan lancar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan yang terpenting bukan kapan tim ini dibentuk melainkan tugasnya.
"Sedang disusun timnya tapi yang lebih penting adalah agenda kerjanya bukan timnya. Ini akan melihat proses bisnis, kemudian melihat IT-nya seperti apa, melihat sumber daya manusianya bagaimana, peraturan perundang-undanganya," papar Suahasil, Rabu (23/11).
Tim ini nantinya, lanjut Suahasil, akan ikut membahas terkait revisi peraturan yang saat ini sedang disusun yaitu undang-undang pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dia mencontohkan untuk UU PPN, tim reformasi akan diminta untuk menyusun sekema PPN terkait pengecualian sejumlah komoditas unggulan. Jadi supaya tidak banyak yang minta pengecualian maka perlu adanya skema yang tepat. Sebab jika semuanya minta pengecualian ini akan mengganggu produk sampai sektor hilir.
Untuk revisi UU PPh, yang akan menjadi perhatian yaitu penurunan tarif, dimana penurunan ini rencananya tidak akan berdasarkan pada kompetisi tarif dengan negara tetangga melainkan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia. "Masih banyak yang akan dibahas baik itu pajak untuk keluarga atau individu, kemudian memasukan tax holiday dan tax allowance," ungkapnya.
Sementara Managing Director Center of Reform Economics (CORE) Hendri Saparini menyampaikan bahwa tim reformasi pajak sangat dibutuhkan untuk membenahi instansi pajak di Indonesia. "Ini perlu, guna membantu melihat yang terbaik," katanya.
Tim ini harus mambantu dalam rangka membenahi sejumlah hal yang strategis seperti struktur kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, kualitas Sumber Daya Manusia samapi membenahi basi data dan informasi. Jika hal ini diperbaiki maka akan berdampak positif pada penerimaan negara nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News