kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menyentuh momentum reformasi pajak


Kamis, 29 September 2016 / 13:55 WIB
Menyentuh momentum reformasi pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika, Uji Agung Santosa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Indonesia boleh saja berbangga hati. Program amnesti pajak mencatatkan sukses dengan raihan terbesar sepanjang sejarah dunia. Bahkan, mematahkan rekor program amnesti pajak di Italia.  

Sampai Rabu malam (28/9), jumlah harta wajib pajak  yang dideklarasikan mencapai Rp 2.612 triliun, mengalahkan Italia yang hanya Rp 1.179 triliun. Sementara uang tebusan mencapai Rp 81,2 triliun.

Hanya, pekerjaan rumah sebenarnya belum selesai, bahkan baru dimulai. Amnesti pajak harusnya bisa menjadi awal untuk merealisasikan program reformasi pajak secara total. Apalagi, reformasi pajak sejatinya sudah menjadi keinginan pemerintah. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, selama ini, pajak baru berfungsi sebagai anggaran. "Fungsi stimulan hingga kini  tak pernah dipakai," ujar dia, Rabu (28/9).

Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perbaikan pengadilan pajak harus dilakukan segera agar daya saing ekonomi naik. "Jika negara hanya memeras lewat pajak, itu kontraproduktif," kata Haryadi.

Agar jadi stimulan, pengusaha berharap pemerintah menurunkan tarif pajak. "Ada baiknya, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh), sama seperti Singapura yang tarifnya kompetitif," pinta  pemilik PT Berca Indonesia Murdaya Widyawimarta Poo. Jika tidak, meski ada amnesti pajak, wajib pajak akan tetap menginvestasikan uangnya ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, pekerjaan rumah yang juga harus diselesaikan di periode II amnesti pajak adalah menaikkan jumlah dana repatriasi.  Saat ini, jumlah harta yang dialihkan ke dalam negeri hanya Rp 128 triliun, atau sekitar 5,1% deklarasi harta. Artinya, pemerintah belum berhasil merayu WNI yang punya harta di luar negeri untuk memindahkan ke dalam negeri.

Pemerintah bisa menawarkan kemudahan investasi, memperbaiki tata kelola dan melakukan reformasi perpajakan dengan memangkas tarif pajak agar kompetitif dibanding negara lain.

Penurunan tarif bisa dilakukan bertahap. Jika saat ini tarif PPh badan masih 25%, bisa diturunkan ke 22% lebih dulu, . Jika langsung turun ke level 17% seperti Singapura, akan sulit bagi pemerintah mencari sumber pendapatan baru.

Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kemkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan,  reformasi perpajakan dilakukan melalui revisi UU PPh dan PPN. "Kita sudah kaji," katanya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi UU itu dibahas dengan DPR.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama berharap revisi UU KUP bisa selesai tahun ini. Sementara revisi UU PPh dan PPN diselesaikan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×