kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Point Penting Revisi Perpres PPP


Selasa, 16 September 2008 / 15:53 WIB
Tiga Point Penting Revisi Perpres PPP


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah tiga point penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Tiga point itu menyangkut tentang pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan bonus bagi pemrakarsa proyek.

Tiga poin perubahan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Perpres 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastruktur (PPP) atau Public Private Partnership. Pemerintah menargetkan revisi akan selesai pada Desember 2008.

"Tadinya banyak yang akan diubah, namun sekarang mengerucut pada lima hal. Bahkan dari 5 tersebut, yang benar-benar akan berubah hanya 3 item, yaitu masalah pengadaan, pengalihan saham dan bonus pemrakarsa. Sedangkan dua lainnya adalah soal definisi dukungan pemerintah dan finansial close," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Supriadi Priatna di Jakarta, Selasa (16/9).

Mengenai masalah pengadaan dan pemilihan pelaksana proyek PPP, Dedy menjelaskan, nantinya pemerintah bisa melakukan penunjukan langsung atau negosiasi. Saat ini tender pelaksanaan hanya bisa dilakukan jika ada 3 peserta tender. "Nanti ada ujungnya. Pertama kali memang harus diikuti oleh 3 peserta tender. Setelah itu kalau masih kurang dari 3, walaupun 1 peserta bisa dengan penunjukan langsung atau negosiasi atas izin menteri," katanya.

Untuk pengalihan saham swasta pelaksana proyek, pemerintah juga akan melakukan perubahan. "Sekarang saham tidak boleh dialihkan sebelum proyek beroperasi. Di dalam revisi, ada yang mengusulkan agar saham boleh dialihkan sebelum proyek terlaksana," katanya.

Sedangkan untuk preference swasta pemrakarsa proyek, pemerintah juga memberi keistimewaan lebih dari yang saat ini diberikan sebesar 10%. Pemerintah tengah menggodok apakah akan memberikan keunggulan bagi swasta sebesar 20% atau kurang. "Sebelum ini 10% preference, sekarang ada permintaan 20%. Nanti akan dilihat apakah 20% atau kurang dari itu," katanya. Tiga point perubahan ini, menurut Dedy, nantinya akan diputuskan dalam sidang kabinet mengenai Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI).

Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur Bambang Susantono membenarkan hal tersebut. Namun, kata Bambang, tidak akan ada penunjukan langsung dalam pemilihan pelaksana proyek. "Prakualifikasi wajib diikuti oleh 3 peserta, jika tidak mencukupi maka diulang sekali lagi.  Jika setelah diulang peserta masih kurang, maka walaupun cuma ada 1 atau 2 peserta, tender tetap berjalan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (16/9).

Kendati tetap memaksakan tender, pemerintah akan mengevaluasi; mengapa tender bisa sepi peminat. Untuk pengalihan saham, Bambang mengatakan, saat ini masih dalam pembahasan apakah diperbolehkan ada pengalihan saham sebelum proyek beroperasi. "Itu ada untung ruginya. Dulu pengalihan saham tidak diperbolehkan agar pemenang tender tidak berperilaku seperti broker yang menjual lagi proyeknya ke pihak lain," katanya.

Ide membolehkan pengalihan saham muncul karena banyaknya proyek yang tidak berjalan. Para pemegang konsensi tidak mau melaksanakan proyek sehingga perlu pengalihan saham.

Untuk preference bagi pemrakarsa proyek, Bambang mengatakan, ada usulan baru dari Departemen Keuangan yang memperbolehkan para pemrakarsa proyek menyamakan tawaran dengan pemenang tender. "Misalnya untuk tender Rp 100 milliar dimenangkan dengan penawaran Rp 90 milliar. Pemrakarsa diberi penawaran agar bisa melaksanakan proyek dengan harga yang sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×