kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Pilar (AISA) banjir gugatan terkait utang


Minggu, 12 Agustus 2018 / 20:05 WIB
Tiga Pilar (AISA) banjir gugatan terkait utang
ILUSTRASI. Kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Anak usaha turut digugat

Selain menyasar induk, ikhtiar menagih utang juga turut dirasakan oleh entitas anak Tiga Pilar. Kontan.co.id mencatat setidaknya ada tiga permohonan terhadap delapan entitas anak Tiga Pilar

Pertama, adalah permohonan yang diajukan oleh PT Hardo Soloplast kepada empat entitas Tiga Pilar: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Ungul. Perkara terdaftar di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg pada 25 Juli 2018.

Kuasa hukum Hardo Soloplast Tri Gendri Ririasih dari kantor hukum Genri Ririasih & Partners pernah bilang kepada KONTAN bahwa permohonan diajukan atas tagihan kepada Sukses Abadi terkait produksi karung beras oleh Soloplast. Nilainya kecil hanya Rp 46,25 juta.

Sementara tiga termohon lainnya merupakan pemberi jaminan (corporate guarantee). "Kamis (9/8) kemarin sudah diputus oleh Majelis Hakim, dan permohonan kami dikabulkan," kata Gendri saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/8) lalu.

Teranyar empat entitas Tiga Pilar juga turut diajukan masuk PKPU oleh PT Bank UOB Indonesia di dua pengadilan berbeda. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bank UOB memohonkan PKPU kepada PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bosco Paloma.

Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. ini diketahui berasal dari fasilitas kredit yang diberikan Bank UOB kepada Putra Taro. Sementara Balaraja Bosco jadi penjaminnya (corporate guarantee). Sementara tagihan dalam perkara ini senilai Rp 188,02 miliar.

Sementara perkara kedua yang diajukan Bank UOB adalah kepada PT Tiga Pilar Sejahtera; dan PT Poly Meditra Indonesia. Keduanya juga entitas anak Tiga Pilar. Pekara ini terdaftar dengan nomor 18/Pdt.Sus/2018/PN Smg di Pengadilan Niaga Semarang.

"Yang pasti UOB ini pegang jaminan (separatis), ketika sudah default, kita ajukan PKPU. Kalau yang di Semarang kurang lebih nilai tagihannya Rp 50 miliar," kata Kuasa Hukum Bank UOB Davin Varian dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners kepada Kontan.co.id, Jumat (10/8).

Jika seluruh permohonan PKPU dikalkulasi setidaknya Tiga Pilar dan entitas anaknya harus berhadapan dengan tagihan senilai Rp 622,22 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×