kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Karyawan Tiga Pilar (AISA) sampaikan mosi tidak percaya ke jajaran komisaris


Jumat, 10 Agustus 2018 / 21:00 WIB
Karyawan Tiga Pilar (AISA) sampaikan mosi tidak percaya ke jajaran komisaris
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyampaikan pernyataan sikap melalui surat yang ditujukan ke Komisaris Utama Anton Apriantono. Isinya, ada lima poin pokok dalam surat tertanda Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu, 31 Juli 2018.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Syahroni dan Sekretaris Jenderal Paguyuban Agus Cipto Jati ini merupakan respon dari kisruhnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Pun soal pemberitaan yang dinilai Paguyuban berimbas soal semangat kerja karyawan.

"Memperhatikan dan mempertimbangkan situasi yang terjadi paska RUPST, yang berakhir ricuh, dan pemberitaan di berbagai media yang tidak berimbang dan cenderung mendeskreditkan, yang berdampak pada reputasi dan semangat kerja karyawan. Atas dasar itu, dan rapat Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu pada 31 Juli 2018, dengan ini menyatakan sikap," tulis Syahroni yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (10/8).

Pertama, Paguyuban memberikan mosi tidak percaya kepada Komisaris kecuali Anton. Mereka adalah Kang Hongkie widjaja, Jaka Prasetya, dan Hengky Koestanto.

Kedua, Paguyuban menilai seluruh keputusan komisaris cacat hukum. Alasannya, status Jaka Prasetya sebagai Warga Negara Singapura melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 35/2016.

Dalam beleid tersebut dinyatakan pemberi kerja tenaga kerja asing berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai komisaris.

"Karena salah satu komisaris (Jaka Prasetya) merupakan Warga Negara Singapura, maka semua kesepakatan atas nama komisaris adalah cacat demi hukum dan tidak berlaku," sambungnya.

Ketiga, Paguyuban mengimbau agar Komisaris Utama dan para pemegang saham segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda mengganti Wakil Komisaris, dan anggota komisaris lainnya.

Keempat, Paguyuban menyatakan dukungannya siap bekerjasama dengan direksi yang sah, dan menentang segala upaya yang menimbulkan kekacauan, serta tindakan intimidasi lainnya.

Kelima, Paguyuban juga turut mengimbau para pemegang saham guna mengutamakan kepentingan karyawan Tiga Pilar.

Ketika dikonfirmasi, Syahroni membenarkan telah menyurati sebagaimana terurai di atas kepada Komisaris Anton. "Iya, benar," katamya saat dihubungi Kontan.co.id.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan Kontan.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Komisaris Utama Anton Apriantono. Pesan singkat atau pun panggilan telepon tidak kunjung dijawab.

Senasib, Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta dan Corporate Secretary Ricky Tjie juga tidak menjawab panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×