Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan merestrukturisasi utang-utangnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal tersebut akan dilakukan setelah Majelis Hakim perkara yang diketuai Hakim Purwono Edi Santosa mengabulkan permohonan PKPU PT Hardo Soloplast kepada empat entitas Tiga Pilar: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul.
"Iya sudah putusan Kamis (9/8) kemarin. Dan permohonan dikabulkan," kata Kuasa Hukum Hardo Soloplast Tri Gendri Ririasih kepada Kontan.co.id, Jumat (10/8).
Dengan putusan perkara bernomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg yang didaftarkan pada 25 Juli 2018 ini, maka empat anak Tiga Pilar harus menawarkan penyelesaian utang-utangnya kepada Soloplat dan kreditur lainnya selama waktu PKPU sementara dalam 45 hari.
Sebelumnya, Gendri menyatakan bahwa tagihan dari Soloplast dalam perkara ini senilai Rp 46,25 juta kepada Sukses Abadi. Tagihan tersebut merupakan, ongkos produksi karung beras yang dibuat Soloplast kepada empat anak Tiga Pilar tersebut.
Sejatinya tagihan Soloplast memang hanya dimiliki Sukses Abadi, namun tiga anak Tiga Pilar lainnya turut jadi termohon PKPU sebab memberikan jaminan (corporate guarantee) kepada atas tagihan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum termohon yang enggan disebutkan namanya bilang, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan. Pun salah satu Pengurus PKPU yang ditunjuk dalam perkara ini Suwandi.
"Kita belum terima salinan putusan resmi, nanti kalau sudah ada, dan telah ada jadwal rapat kreditur akan saya informasikan," kata Suwandi saat dihubungi Kontan.co.id.
Mengingatkan, empat anak usaha Tiga Pilar ini turut mengikuti nasib induknya yang juga diajukan masuk proses PKPU oleh PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital.
Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, nilai permohonan PKPU ke Tiga Pilar mencapai Rp 369,022 miliar. Senin (13/8) putusan perkara ini akan dibacakan Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.
Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News