kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Pilar (AISA) banjir gugatan terkait utang


Minggu, 12 Agustus 2018 / 20:05 WIB
Tiga Pilar (AISA) banjir gugatan terkait utang
ILUSTRASI. Kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan membayar bunga obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berimbas panjang. Kini perusahaan, harus menghadapi beragam gugatan terkait penagihan utang. Baik langsung kepada Tiga Pilar maupun kepada entitas anak usahanya.

Pertama, Tiga Pilar diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua Sinarmas: PT Sinarmas Asset Management; dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Permohonan didaftarkan keduanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Sinarmas Asset menagih utang dari kegagalan Tiga Pilar membayar obligasi-obligasinya, senilai Rp 1,02 miloar, sementara Sinarmas MSIG menagih hal serupa senilai Rp 14,12 miliar. Sayangnya, pada 18 Juli 2018 dalam sidang perdana, permohonan ini dicabut oleh dua Sinarmas.

Kedua, di hari yang sama permohonan gugatan, ternyata ada permohonan serupa. Kali ini dari PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam permohonan kedua ini, nilai tagihannya membengkak, totalnya senilai Rp 369,022 miliar. Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar. Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Kuasa hukum pemohon Marx Andryan dari kantor hukum Marx & Co bilang sejatinya, meski baru gagal membayar bunga, namun Marx bilang seluruh obligasi otomatis default.

"Dengan tidak dibayarnya bunga, oleh termohon PKPU (Tiga Pilar), maka seluruh utang Surat Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 menjadi jatuh tempo (cross default)," tulis Marx dikutip dari berkas permohonan.

Putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (13/8) besok.

Di sisi lain, terkait perkara tersebut Tiga Pilar nyatanya menggugat balik Sinartama Gunita di tempat yang sama. Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates bilang gugatan terkait perbuatan melawan hukum, dimana Tiga Pilar mengklaim telah melakukan pembayaran kepada Sinartama, namun ditolak.

"Kita sebenarnya sudah melakukan pembayaran kepada tergugat, namun ditolak, uang sudah masuk ke rekening tergugat, tapi dikembalikan ke kami," kata kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Sementara menanggapi perkara yang terdaftar dengan nomor 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 30 Juli 2018, Marx bilang penolakan dilakukan karena nilai yang ditransfer tak sesuai kesepakatan.

Pun lantaran kini Tiga Pilar sedang diajukan proses PKPU oleh tiga klien Marx. Sidang perdana perkara ini baru akan digelar Selasa (14/8) mendatang.

Anak usaha turut digugat

Selain menyasar induk, ikhtiar menagih utang juga turut dirasakan oleh entitas anak Tiga Pilar. Kontan.co.id mencatat setidaknya ada tiga permohonan terhadap delapan entitas anak Tiga Pilar

Pertama, adalah permohonan yang diajukan oleh PT Hardo Soloplast kepada empat entitas Tiga Pilar: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Ungul. Perkara terdaftar di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg pada 25 Juli 2018.

Kuasa hukum Hardo Soloplast Tri Gendri Ririasih dari kantor hukum Genri Ririasih & Partners pernah bilang kepada KONTAN bahwa permohonan diajukan atas tagihan kepada Sukses Abadi terkait produksi karung beras oleh Soloplast. Nilainya kecil hanya Rp 46,25 juta.

Sementara tiga termohon lainnya merupakan pemberi jaminan (corporate guarantee). "Kamis (9/8) kemarin sudah diputus oleh Majelis Hakim, dan permohonan kami dikabulkan," kata Gendri saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/8) lalu.

Teranyar empat entitas Tiga Pilar juga turut diajukan masuk PKPU oleh PT Bank UOB Indonesia di dua pengadilan berbeda. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bank UOB memohonkan PKPU kepada PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bosco Paloma.

Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. ini diketahui berasal dari fasilitas kredit yang diberikan Bank UOB kepada Putra Taro. Sementara Balaraja Bosco jadi penjaminnya (corporate guarantee). Sementara tagihan dalam perkara ini senilai Rp 188,02 miliar.

Sementara perkara kedua yang diajukan Bank UOB adalah kepada PT Tiga Pilar Sejahtera; dan PT Poly Meditra Indonesia. Keduanya juga entitas anak Tiga Pilar. Pekara ini terdaftar dengan nomor 18/Pdt.Sus/2018/PN Smg di Pengadilan Niaga Semarang.

"Yang pasti UOB ini pegang jaminan (separatis), ketika sudah default, kita ajukan PKPU. Kalau yang di Semarang kurang lebih nilai tagihannya Rp 50 miliar," kata Kuasa Hukum Bank UOB Davin Varian dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners kepada Kontan.co.id, Jumat (10/8).

Jika seluruh permohonan PKPU dikalkulasi setidaknya Tiga Pilar dan entitas anaknya harus berhadapan dengan tagihan senilai Rp 622,22 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×