Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai Rapat Kerja dengan Komisi VIII, Senin (22/1) memprediksi akan ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp 900.670 dibandingkan tahun lalu.
Dengan kenaikan tersebut maka BPIH 2018 akan mencapai Rp 35.790.982,00. Sementara pada 2017 BPIH senilai Rp 34.890.312,00.
Direktur Ramadhan Harisman, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan adantiga faktor utama dalam usulan kenaikan ongkos haji 2018.
"Pertama ada estimasi kenaikan biaya pesawat karena ada prediksi kenaikan avtur, dan nilai tukar rupiah terhadap dollar dibandingkan tahun lalu," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/1).
Sementara kedua adalah soal biaya akomodasi. Soal ini adalah dampak langsung dari penerapan kenaikan PPN menjadi 5% terhadap produk barang dan jasa di Arab Saudi.
Namun ada hal lain yang disebut Ramadhan jadi pemicu selain soal kenaikan PPN 5%, yaitu ihwal berbedanya sistem pemondokan dibandingkan tahin lalu.
Tahun lalu Kemenag menyewa pemondokan bagi jemaah haji dengan sewa blocking time dengan waktu sewa hanya sembilan hari.
Sementara sejak 2017, lantaran kuota haji sudah normal berada di angka 221.000 jemaah, Ramadhan mengaku mulai kesulitan mencari pemondokan jemaah haji.
"Hasilnya kita menggunakan sistem sewa musim haji penuh. Dengan sistem ini biaya bisa naik hingga empat kali lipat," sambungnya.
Sementara faktor ketiga adalah soal konsumsi. Perihal konsumsi juga bagian dari imbas dari Kenaikan PPN 5%. Dimana kata Ramadhan mengakibatkan kenaikan harga satuan.
Selain soal harga, Kemenag sendiri berencana akan meningkatkan frekuensi konsumsi jemaah haji saat beribadah kelak.
"Sekarang menjadi 50 kali, kalau sebelumnya ada 25 kali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News