Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama telah mengaku telah menyusun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yang akan naik senilai kurang lebih Rp 900 ribu.
"BPIH 2018 akan naik kurang lebih Rp 900 ribu. Tapi apakah biaya tersebut disetujui akan dibahas di rapat panja antara pemerintah dan DPR," kata Direktur Ramadhan Harisman, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag saat dihubungi KONTAN, Senin (22/1).
Hal tersebut dilakukan sebagai imbas penerapan kebijakan Pemberlakuan PPN 5% bagi produk barang dan jasa di Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengusulkan agar pemerintah melakukan perundingan dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penerapan PPN 5% itu
"Kami meminta pemerintah agar melakukan lobi dengan Arab Saudi untuk melakukan oengawasan kebijakan PPN 5% agar tak terjadi multiplier effect," kata Sodik saat dihubungi KONTAN, Senin (22/1).
Selain itu, Sodik juga berharap Pemerintah melalui Kemenag dapat menekan BPIH dengan mengoptimalkan produk dan jasa perusahaan nasional.
Misalnya, ia mengimbau agar angkutan penerbangan dapat memaksimalkan maskapai Garuda Indonesia.
"Perbanyak angkutan Garuda yang tidak kena langsung kebijakan PPN 5% sebagai perusahaan Arab Saudi," sambungnya.
Namun usul ini dinilai Ramadhan tak bisa dilaksanakan, lantaran kebijakan penggunaan angkutan haji pun telah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi di mana 50% harus diberikan kepada maskapai asal Arab Saudi.
"Kalau soal penggunaan maskapai sudah ada ketentuan bahwa 50% penerbangan nasional, dan 50% dari Arab Saudi. Ini kebijakan proteksi dari Arab Saudi," kata Ramadhan.
Ia melanjutkan Kemenag sendiri selalu melakukan lelang secara terbuka bagi seluruh maskapai nasional. Pun kepada maskapai asal Arab Saudi.
"Tapi beberapa tahun ini yang memasukkan proposal memang hanya Garuda, termasuk penawaran dari Arab itu pun hanya Saudi Airlines yang memasukkan," sambungnya.
Sementara itu selain soal direct cost, Sodik juga mengusulkan agar pengelolaan dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat dipergunakan untuk memaksimalkan subsidi atau nilai manfaat ke dalam BPIH sebagai indirect cost.