kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga jabatan eselon I Kemenkop dan UKM kosong, praktisi di luar PNS bisa daftar


Jumat, 17 Januari 2020 / 20:10 WIB
Tiga jabatan eselon I Kemenkop dan UKM kosong, praktisi di luar PNS bisa daftar
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) usai pengumumuman seleksi terbuka JPT Madya di Kemenkop dan UKM, Jakarta (17/1/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM melakukan open recruitment untuk mengisi tiga jabatan eselon I yakni Deputi bidang Pembiayaan, Deputi bidang Restrukturisasi Usaha, dan Deputi bidang Pengawasan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap ada praktisi ataupun pelaku usaha yang ikut mendaftar di seleksi terbuka yang panitia seleksi diketuai oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM langsung Rully Indrawan.

"Kami berharap ada pelaku usaha atau praktisi yang ikut seleksi dan bisa mewarnai peran Kemenkop dan UKM dalam mendampingi, memfasilitasi ekosistem tumbuhnya ekonomi rakyat," jelas Teten saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkop dan UKM pada Jumat (17/1).

Baca Juga: Pelaku UMKM respons positif kebijakan yang menurunkan nilai batas ekspor

Pengisian jabatan yang kosong dijelaskan Teten menjadi bagian rekstrukturisasi serta penguatan lembaga. Terlebih Kemenkop dan UKM diketahui menjadi kementerian yang mengurus 60% ekonomi nasional yaitu sekitar 42 juta pelaku usaha menengah dan mikro.

Dengan adanya praktisi dan pelaku usaha langsung Teten berharap akan semakin melancarkan tujuan bawa koperasi dan UMKM semakin baik.

"Saya undang orang yang punya komitmen kembangkan ekonomi rakyat. Mudah-mudahan ada dari corporate, masuk sini. Tentu yang berkompeten, berkualitas, berintegritas, dan berpengalaman," jelas Teten.

Ia berharap mereka yang mendaftar memiliki semangat untuk mengembangkan koperasi dan UKM dan bisa terjaring kandidat terbaik sehingga ada penyegaran dalam rangka pengembangkan koperasi dan UKM.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan menambahkan, bagi calon yang berasal dari ASN (internal) harus minimal pernah menduduki asisten deputi.

“Ini kan yang dilamar Deputi atau eselon I, jadi yang melamar ya minimal pernah menduduki eselon II, namun bila dari pihak luar tentu yang kita lihat track record dan kemampuannya," kata Rully.

Baca Juga: Keinginan Teten Masduki agar media aktif siarkan UMKM dan koperasi

Selain itu, pelamar harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola usaha di sektor riil dan keuangan. Tidak menjadi anggota parpol serta usia tidak lebih dari 58 tahun.

Assesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara Yulina Setiawati Ningsih mengatakan, para assesor berpegang teguh pada regulasi dan dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai aturan.

Peserta juga harus lolos seleksi administrasi. Yulina menegaskan seleksi dilakukan oleh para assesor profesional.

Pengumuman pendaftaran dan penyampaian berkas administrasi diberi waktu mulai 20 Januari hingga 4 Februari 2020. Seluruh proses seleksi akan dimulai pada 5 Februari hingga 25 Februari, hingga akhirnya akan diumumkan hasilnya pada 28 Februari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×