kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga jabatan eselon I Kemenkop dan UKM kosong, praktisi di luar PNS bisa daftar


Jumat, 17 Januari 2020 / 20:10 WIB
Tiga jabatan eselon I Kemenkop dan UKM kosong, praktisi di luar PNS bisa daftar
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) usai pengumumuman seleksi terbuka JPT Madya di Kemenkop dan UKM, Jakarta (17/1/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan menambahkan, bagi calon yang berasal dari ASN (internal) harus minimal pernah menduduki asisten deputi.

“Ini kan yang dilamar Deputi atau eselon I, jadi yang melamar ya minimal pernah menduduki eselon II, namun bila dari pihak luar tentu yang kita lihat track record dan kemampuannya," kata Rully.

Baca Juga: Keinginan Teten Masduki agar media aktif siarkan UMKM dan koperasi

Selain itu, pelamar harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola usaha di sektor riil dan keuangan. Tidak menjadi anggota parpol serta usia tidak lebih dari 58 tahun.

Assesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara Yulina Setiawati Ningsih mengatakan, para assesor berpegang teguh pada regulasi dan dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai aturan.

Peserta juga harus lolos seleksi administrasi. Yulina menegaskan seleksi dilakukan oleh para assesor profesional.

Pengumuman pendaftaran dan penyampaian berkas administrasi diberi waktu mulai 20 Januari hingga 4 Februari 2020. Seluruh proses seleksi akan dimulai pada 5 Februari hingga 25 Februari, hingga akhirnya akan diumumkan hasilnya pada 28 Februari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×