kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Pelaku UMKM respons positif kebijakan yang menurunkan nilai batas ekspor


Rabu, 15 Januari 2020 / 11:07 WIB
Pelaku UMKM respons positif kebijakan yang menurunkan nilai batas ekspor
ILUSTRASI. M. Ikhsan Ingratubun. Menjadi pengusaha sukses sudah menjadi impian M Ikhsan Ingratubun sejak kecil. Dengan tekad dan semangatnya, Ikhsan berhasil menjadi pengusaha kuliner khas Sulawesi Selatan, melalui restoran Raja Konro Daeng Naba.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terhitung mulai 30 Januari 2020 mendatang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak barang impor.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Baca Juga: Keinginan Teten Masduki agar media aktif siarkan UMKM dan koperasi

Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya aturan tersebut. Apalagi kebijakan ini dibuat agar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri mampu bersaing dengan produk luar.

"Asosiasi UMKM menyambut baik, walaupun kebijakan itu agak terlambat," ujar Ikhsan kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Pasalnya menurut Ikhsan, saat ini produk impor dengan harga di bawah US$ 75 telah membanjiri pasar Indonesia. Untuk itu, Ia mengimbau agar para pelaku usaha UMKM harus mulai bersiap untuk memproduksi barang yang serupa dengan barang impor yang telah membanjiri pasar Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop siapkan tiga pilar strategi nasional di 2020

Namun, jika ditanya apakah sektor UMKM Indonesia telah mampu bersaing dengan barang-barang impor tadi, jawabannya tentu saja belum. Selain akan membutuhkan banyak waktu bagi sektor UMKM untuk dapat bersaing, ada beberapa hal yang yang juga dibutuhkan oleh pelaku usaha di sektor ini.

Pertama, yaitu Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Kedua, mengenai pemberian modal kerja. Pasalnya, hampir setiap sektor UMKM yang saat ini dibanjiri oleh produk impor, mengalami kebangkrutan karena tidak mampu membayar utang.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×