kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Tifatul tuding media memelintir berita IM2


Senin, 15 Juli 2013 / 14:26 WIB
Tifatul tuding media memelintir berita IM2
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kasus hukum yang menimpa PT Indosat Mega Media (IM2), anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT) menjadi berita menarik untuk dimuat di berbagai media massa nasional.

Tetapi, ada yang lebih menarik dari kasus tersebut. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menuding, sejumlah media massa telah memelintir berita tersebut.  

"Saya itu prihatin dan tetap menghormati keputusan hakim (soal kasus hukum IM2). Tapi saya menyesalkan beberapa media yang menulis berita itu. Itu beda jauh (dari fakta sebenarnya)," kata Tifatul saat meresmikan Indonesian Open Source Award (IOSA) 2013 di kantornya, Senin (15/7).

Sayangnya, Tifatul tidak menyebutkan media yang dimaksud. Dia hanya bilang, pihaknya tidak mau melakukan intervensi putusan pengadilan yang memutuskan Indar Atmanto, Mantan Dirut IM2 dinyatakan bersalah.

"Pengadilan itu ranahnya yudikatif. Sedangkan pemerintah itu eksekutif," jelas Tifatul sambil terkekeh dan mengatakan semoga pernyataannya tidak dipelintir kembali oleh wartawan.

Tifatul menambahkan, jika memang Indosat merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim tersebut, dia mempersilakan perusahaan itu melakukan upaya banding.

Pihak Kemkominfo sendiri akan melakukan kajian putusan hakim tersebut terhadap dampak ke industri telekomunikasi. Kajian tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada pekan lalu, Risargati, Group Head Regulatory Indosat, menegaskan pihaknya akan melakukan banding. Upaya itu ditempuh karena pihaknya menganggap apa yang dilakukan Indar tidak bersalah. Dengan kata lain, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 tidak melanggar hukum.

Sebagai informasi, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu pada Senin, 8 Juli lalu. Majelis hakim mengganjar Indar dengan hukuman penjara 4 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×