kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Kajian hukum kasus IM2 masuk ke meja presiden


Senin, 15 Juli 2013 / 12:26 WIB
Kajian hukum kasus IM2 masuk ke meja presiden
ILUSTRASI. Dewan direksi dan manajemen Indosat Ooredoo Hutchison


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku, pihaknya menerima surat dari Ooredo (dulu Qtel/Qatar Telecom) sebagai holding PT Indosat Tbk untuk menanyakan kasus hukum yang menimpa anak perusahaan Indosat, yakni PT Indosat Mega Media (IM2).

Menkominfo Tifatul Sembiring, menjelaskan, surat Ooredo tersebut ditunjukkan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tembusan Kemkominfo.

Dia bilang, surat tersebut mempertanyakan industri telekomunikasi setelah putusan kasus hukum yang menimpa Indar Atmanto, Mantan Dirut IM2.

Tifatul bilang, pihaknya akan melaporkan ke Presiden SBY mengenai tinjauan putusan hakim dan bagaimana efeknya ke industri telekomunikasi.

"Saya minta ke Biro Hukum (Kemkominfo) untuk mengkaji putusan hakim efeknya ke industri apa. Kemudian akan lapor ke Presiden," ujar Tifatul kepada wartawan di kantornya, Senin (15/7).

Kajian putusan hakim tersebut akan selesai pada hari ini, Senin 15 Juli. "Hari ini kajian akan selesai dan hari ini juga akan disampaikan ke Presiden," ujarnya. Sayang, dia tidak menjelaskan apa hasil dari kajian tersebut.

Sebagai informasi, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu pada Senin, 8 Juli lalu.

Majelis hakim mengganjar Indar dengan hukuman penjara 4 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×