kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tifatul Sembiring: Hukum 16 tahun LHI sangat berat


Selasa, 10 Desember 2013 / 18:26 WIB
Tifatul Sembiring: Hukum 16 tahun LHI sangat berat
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

BOGOR. Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring mengaku prihatin dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ia mengatakan hukum selama 16 tahun penjara itu sangat berat bagi mantan bosnya tersebut.

"Sangat berat. 16 tahun itu sangat berat. Dalam fakta-fakta persidangan, tentu kita menghormati putusan hakim tipikor, tapi sebagai terdakwa pak Luthfi punya hak banding," tutur Tifatul saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa ( 10/12).

Tifatul menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan Luthfi harus menjadi pelajaran bagi semua orang, khususnya kader PKS. Bahwa berniat mau korupsi pun sudah bisa dihukum. Menurutnya, di dalam fakta persidangan, sebenarnya Mantan Presiden PKS itu tidak terbukti menerima uang secara langsung dari PT Indoguna Utama.

"Yang menerima uang itu Fathana, dan uang itu belum sampai ke pak Luthfi," kata Mantan Presiden PKS Ini.

Selain itu, ia bilang, kuota impor daging sapi juga belum ditambah. Sehingga, kasus Luthfi sekali lagi, menjadi pelajaran bagi semua kader PKS. Tifatul bilang, kader PKS harus sangat berhati-hati dalam mengerjakan tugasnya.

Seperti diketahui, Luthfi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Dia dianggap melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a,b, c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, Pasal 6 Ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan ini, Luthfi langsung memutuskan untuk banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×