Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal Lubis menolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pencabutan hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut berlebihan.
"Permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk pencabutan hak mengikuti kegiatan berpolitik terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dianggap berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan vonis Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam.
Lebih lanjut Hakim Ketua Gusrizal mengatakan, dengan pidana penjara yang cukup lama dengan sendirinya Luthfi tidak bisa kembali mengikuti kegiatan politik seperti pencalonan anggota legislatif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Maka dengan ini majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," tambah dia.
Seperti diketahui, Luthfi akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Luthfi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Luthfi mengatakan dengan tegas bahwa akan mengajukan upaya banding. Sementara Jaksa KPK, mengaku akan menggunakan masa pikir-pikir tujuh hari terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News