Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Vonis 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin kemarin (9/12), dinilai tidak adil oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ini vonis tertinggi, mulai Laode Nurhayati, Joko Susilo dan LHI," kata kuasa hukum LHI yang juga kader PKS Zainudin Paru dalam jumpa persnya di gedung DPR Selasa (10/12).
Vonis tersebut bagi PKS lebih berat dengan sejumlah kasus yang jumlahnya lebih besar bila dibandingkan dengan kasus LHI.
"Apakah setimpal hukuman LHI jika dibandingkan dengan Simon G Tanjaya yang disebut KPK operasi tangkap tangan dengan uang US$ 1 juta hanya dituntut 4 tahun penjara. Â Bandingkan dengan Rp 1,3 miliar. Belum lagi bicara Nazar dan Neneng," imbuh Zainudin.
PKS mensinyalir ada intervensi hakim jauh sebelum putusan sidang dijatuhkan kepada LHI.
"Sebelum kasus ini dibuka, kami yakin vonis itu sudah ada. Dari lima hakim, terkait tipikor, mereka bersepakat bersalah. Vonis sudah ada jauh sebelum sidang diputuskan. Kami melihat intervensi kuat terhadap hakim Tipikor. Pada saat putusan Fathanah 14 tahun, komisioner KPK bilang LHI akan lebih besar hukumannya," lanjut Zainudin.
Terkait vonis tersebut, PKS rencananya dalam 14 hari kedepan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News