Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan mantan anggota DPR RI Komisi I, Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Luthfi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam. Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama ," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam.
Luthfi dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Luthfi juga dijerat dengan empat pasal sekaligus yaitu dari pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 tahun 2002. Selanjutnya pasal 3 dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan vonis, Luthfi sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Selain itu sebagai petinggi partai Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai, terlebih partai bagian dari pilar demokrasi. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni Luthfi berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Namun, putusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Di antara lima hakim yang memimpin sidang, hakim Joko Subagyo dan hakim I Made Hendra menyatakan pendapat berbeda. Menurut keduanya, Jaksa KPK tidak memiliki kapasitas untuk menuntut Luthfi dalam perkara TPPU.
Meski berbeda pendapat, akhirnya hakim tetap memutuskan Luthfi bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Vonis yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum. Semula jaksa menuntut Luthfi total 18 tahun penjara dalam kasus suap dan pencucian uang.
Menanggapi vonis tersebut, Luthfi mengajukan upaya banding. "Saya mengambil keputusan tanpa perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum bahwa tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," tegas Luthfi dengan tegas. Sementara Jaksa KPK, mengaku akan menggunakan masa pikir-pikir tujuh hari terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News