Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tidak semua tenaga honorer kategori I bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer yang memenuhi kriteria saja untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang memverifikasi kriteria tenaga honorer kategori I. "Kalau tidak sesuai kriteria, misalnya umur tidak sesuai atau ijazah palsu, tentu tidak bisa," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, kemarin.
Mangindaan mengaku tidak akan mengangkat tenaga honorer jika tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan apalagi tidak mempunyai formasi jabatan. Dia beralasan tidak ingin membebankan negara untuk membayar pegawai yang tidak jelas pekerjaannya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho memastikan 67.000 kursi kosong bagi tenaga honorer tidak akan terisi semua. "Sedang diperjuangkan, kemungkinan besar tidak terpenuhi semuanya. Data-data yang tidak sesuai akan dibubarkan" ungkapnya, Kamis (13/10).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 67.000 tenaga honorer kategori I akan diangkat jadi PNS tahun ini sambil menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Namun ternyata hal tersebut harus diverifikasi lagi.
Yang masih mengganjal adalah anggaran belanja bagi 67.000 pegawai tersebut. Ramli mengatakan Badan Anggaran DPR belum memutuskan alokasi anggaran bagi pegawai baru tersebut.
Menurutnya, kalau kas negara tidak mencukupi maka akan sangat sulit direalisasikan. "Sudah dimasukkan dalam RAPBN 2012, namun belum ditentukan nominalnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News