Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pemerintah terus mengoptimalkan pelaksanaan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan tersebut selama masa moratorium berlaku.
Rencana aksi ini disusun oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Rencana aksi yang menjabarkan secara konkret langkah-langkah Pemerintah selama masa moratorium CPNS," kata Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kamis (29/9).
Dalam draf awal rencana aksi itu berisi 31 butir. Isinya, antara lain, merinci dengan jelas berbagai langkah dan tindakan Pemerintah untuk mengoptimalkan hasil moratorium sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Nasional. Misalnya, salah satunya, ada rencana aksi untuk menyusun mekanisme pengkajian untuk pengecualian moratorium serta jabatan-jabatan khusus yang mendesak.
Selain itu juga ada mekanisme yang jelas terinci bagi pemerintah daerah untuk mengkaji kebutuhan pegawai pada 2012-2014. "Tentu saja, rencana aksi itu bisa bertambah atau berkurang setelah dievaluasi oleh Menpan," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden Boediono melalui juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyampaikan konsep rencana aksi usulan UKP4 selanjutnya bakal difinalisasi oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan. ""Minggu depan kita akan membahas lagi konsep rencana aksi untuk memfinalkannya," katanya.
Sebagai informasi pemerintah memutuskan melakukan moratorium terhitung 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012 atau selama 16 bulan. Tujuan dari moratorium ini tidak lain merupakan penataan menyeluruh pegawai negeri supaya tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing).
Moratorium CPNS memang tidak menghentikan seluruh penerimaan. Ada pengecualian untuk bidang-bidang tertentu. Lembaga pemerintah di pusat dan daerah juga masih dapat menerima pegawai untuk mengisi posisi atau jabatan khusus yang kebutuhannya mendesak.
Rencana aksi ini juga mencakup penyusunan mekanismenya. Penyusunan rencana aksi ini juga untuk memudahkan pemantauan perhitungan kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunan proyeksi harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News