Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah tenaga honorer tingkat II yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hanya sebesar 200.000 orang. Jumlah ini hanya 30% dari total tenaga honorer yang sebesar 600.000 orang.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan mengatakan, pengangkatan jumlah tenaga honorer merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR. Menurutnya, pembatasan ini lantaran keterbatasan biaya.
Pengangkatan tenaga honorer ini akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sebanyak 100.000 pada 2012 dan sisanya pada 2013 mendatang. Untuk bisa diangkat menjadi PNS, tenaga honorer ini harus melolosi serangkaian tes.
Sisa tenaga honorer yang tidak diangkat akan diarahkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT). "Tetapi syaratnya tenaga mereka masih dibutuhkan instansi. Bertahap saja nanti," kata Mangindaan, Senin (3/10).
Mangindaan mengatakan, pegawai tidak tetap ini ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Dia berharap peraturan pemerintah ini terbit pada tahun depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengaku pemerintah bakal kesulitan jika mengangkat semua tenaga honorer menjadi PNS. "Anggarannya terlalu besar," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan akan mengangkat sekitar 67.000 tenaga honorer kategori I pada tahun ini setelah RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News