kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tidak ada open house, Jokowi berlebaran di Aceh


Rabu, 15 Juli 2015 / 15:09 WIB
Tidak ada open house, Jokowi berlebaran di Aceh


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo dijadwalkan merayakan lebaran di Provinsi Aceh. Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7) menjelaskan Kepala Negara akan menunaikan sholat Ied di Masjid Baiturrahman Banda Aceh.

"Presiden Joko Widodo akan menunaikan shalat ied di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh dan berlebaran di sana bersama keluarga. Di Aceh, Presiden tidak akan melakukan open house tetapi memilih untuk keliling mengunjungi warga," kata Teten.

Pertimbangan Presiden berlebaran di Aceh semata-mata ingin merayakan Lebaran dengan warga Indonesia yang berada di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Pada tahun-tahun mendatang Presiden mungkin juga hadir di berbagai tempat di Indonesia pada hari-hari besar lainnya.

Di Aceh, rencananya Presiden akan melakukan kegiatan di dua kota yakni Meulaboh dan Banda Aceh.

Salah satu kegiatannya adalah membagikan 2.000 hingga 4.000 paket sembako untuk warga kurang mampu.

Paket sembako terdiri dari beras dan minyak goreng ditambah buku untuk anak-anak.

Usai mengunjungi Aceh, Presiden dan keluarga akan langsung bertolak menuju kediaman pribadi di Solo bersilaturahmi dengan orang tua.

Presiden juga akan membagikan paket sembako dan buku untuk anak-anak di Solo.

Pada 22 Juli 2015, Kepala Negara dijadwalkan kembali ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×