kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Sidang Trisakti, Nawacita menggugat Jokowi ditunda


Senin, 13 Juli 2015 / 12:53 WIB
Sidang Trisakti, Nawacita menggugat Jokowi ditunda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang lanjutan gugatan  kelompok yang menamakan diri Trisakti dan Nawacita terhadap  Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang seharusnya digelar hari ini, Senin (13/7) ditunda lantaran majelis hakim yang diketuai Djamaludin Samosir berhalangan hadir. "Iya sidang ditunda karena majelisnya tak ada di tempat," ungkap kuasa hukum Freeport, Rori Rinto Harsa Wardhana, kepada KONTAN.

Seharusnya hari ini sidang beragendakan jawaban baik dari tergugat, yakni pihak Presiden Jokowi maupun turut tergugat, PT Freeport Indonesia.

Dalam sidang pekan lalu, Trisakti dan Nawacita mengubah gugatannya karena memiliki bukti baru. Bukti tersebut berupa keberadaan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur yang diyakini penggugat bukanlah milik Freeport sepenuhnya.

"Kami memiliki bukti bahwasannya Freeport hanya memiliki sekitar 20% atas smelter tersebut sedangkan sisanya dimiliki oleh Mitshubisi," ucap Munathsir Mustaman, koordinator tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita, kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, perkara dengan nomor 50/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan 2 Februari 2015. Presiden Jokowi digugat atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan memorandum of understanding yang isinya memberikan izin ekspor kepada Freeport meskipun belum memiliki smelter di Indonesia.

Tindakan tersebut telah melanggar pasal 170 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa 5 tahun setelah UU disahkan seluruh perusahaan tambang wajib membangun smelter dan dilarang mengekspor konsentrat.

Lantaran ditunda, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 Agustus 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×