kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Siap-Siap! 13,3 Juta Pekerja Akan Mendapatkan BSU Rp 900.000


Kamis, 01 Oktober 2026 / 04:00 WIB
Siap-Siap! 13,3 Juta Pekerja Akan Mendapatkan BSU Rp 900.000
ILUSTRASI. Siap-Siap! 13,3 Juta Pekerja Akan Mendapatkan BSU Rp 900.000


Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kabar gembira untuk kalangan pekerja alias buruh. Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja kembali digelontorkan sebelum akhir tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja tertentu.  

Pemerintah kembali menyiapkan BSU bagi pekerja pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober-Desember.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi kriteria penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026. 

Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima.

Baca Juga: Danantara Tak Jadi Setor Dividen ke Negara, Fokus Pembangunan Proyek Hilirisasi

BSU untuk 13,3 juta pekerja

Pemerintah menargetkan BSU kali ini diterima oleh sekitar 13,3 juta pekerja.

Airlangga mengatakan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program tersebut hampir mencapai Rp12 triliun.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga.

Hingga saat ini, pemerintah belum memerinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU tersebut. 

Dengan skema pencairan sekaligus, pekerja penerima BSU nantinya memperoleh total Rp900.000 untuk tiga bulan, bukan Rp300.000 yang dicairkan setiap bulan.

Penyaluran BSU sudah pernah berlangsung pada tahun 2025. Pada saat itu, syarat mutlak penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Ada Bantuan Pangan-BSU Dikucurkan Kuartal 4 2026, Ini Cara Cek Penerima Bansos

PPh 21 pekerja berlanjut pada 2027

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada 2027 dan ditargetkan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Perbedaannya, cakupan kebijakan pada 2027 akan diperluas. Jika pada 2026 insentif PPh 21 ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana menerapkannya kepada pekerja di seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," kata Airlangga.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir 2026. Salah satunya bantuan beras untuk 33,2 juta penerima pada Oktober-Desember 2026.




 

IHSG Memerah Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (30 September 2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×