kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.023.000   -45.000   -1,47%
  • USD/IDR 16.823   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.322   41,40   0,50%
  • KOMPAS100 1.169   5,71   0,49%
  • LQ45 843   5,44   0,65%
  • ISSI 297   2,30   0,78%
  • IDX30 446   4,50   1,02%
  • IDXHIDIV20 535   5,84   1,10%
  • IDX80 130   0,54   0,41%
  • IDXV30 146   2,84   1,99%
  • IDXQ30 144   1,31   0,92%

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Menaker: Ada Sanksi bagi Pelanggar


Rabu, 25 Februari 2026 / 20:31 WIB
THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Menaker: Ada Sanksi bagi Pelanggar
ILUSTRASI. Menaker Yassierli tegaskan sanksi bagi pengusaha yang telat bayar THR H-7 Lebaran. Cek selengkapnya regulasi dan denda yang mengintai. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Yassierli menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, pengusaha dapat dikenai sanksi apabila THR tidak diberikan paling lambat H-7 menjelang Lebaran.

"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," urai Yassierli di Kantornya, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, Menaker menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban THR bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Badai PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja: Ada Modus Hindari THR dan Ganti Pekerja

"Kita sedang koordinasi dengan Kemensesneg untuk SE THR regulasinya, nanti saya doakan semuanya kepada THR ya," jelasnya.

KSPI Usulkan THR Dibayarkan 21 Hari Sebelum Lebaran

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pencairan THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan ruang manipulasi oleh perusahaan yang berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pemberian THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya dalam keterangan resmi diterima Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Partai Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Tunggu Petunjuk Pak Prabowo!

Desakan THR Bebas Pajak

Selain waktu pencairan, Said Iqbal juga menyoroti isu pajak penghasilan (PPh 21) atas THR. Ia menilai pemotongan pajak ini memberatkan pekerja, terutama karena biaya transportasi mudik cenderung meningkat setiap tahun.

"Uang THR sudah habis, nah ini dikenakan pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak, Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," jelasnya.

Selanjutnya: Harga Bitcoin Turun, Pintu Futures Rilis Fitur Manajemen Risiko untuk Trader

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/2), Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×