kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.068.000   40.000   1,32%
  • USD/IDR 16.840   20,00   0,12%
  • IDX 8.281   -115,25   -1,37%
  • KOMPAS100 1.164   -19,17   -1,62%
  • LQ45 838   -10,13   -1,20%
  • ISSI 294   -5,33   -1,78%
  • IDX30 442   -3,23   -0,73%
  • IDXHIDIV20 529   -1,28   -0,24%
  • IDX80 130   -2,01   -1,52%
  • IDXV30 143   -1,99   -1,38%
  • IDXQ30 142   -0,37   -0,26%

Partai Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Tunggu Petunjuk Pak Prabowo!


Selasa, 24 Februari 2026 / 15:16 WIB
Partai Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Tunggu Petunjuk Pak Prabowo!
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya dan Satgas P2SP Hilangkan Hambatan Perizinan dan Beban Cukai Bioetanol Pertamina (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respon terkait desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Purbaya mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima permintaan tersebut. Oleh karena itu, Purbaya masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.

"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/2).

Sebelumnnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, apabila THR dikenakan pajak, maka hal ini akan memberatkan penerima penghasilan.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Absen Disidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil

"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp 5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.

Said Iqbal juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.

"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," katanya.

Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Partai Buruh Desak Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR

Selanjutnya: Elliott Management Tantang Buyout Toyota Industries, Tawar Saham di Harga Pasar

Menarik Dibaca: 9 Minuman Probiotik yang Bagus untuk Kesehatan Usus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×