Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ramadhan 1447 Hijriah resmi dimulai hari ini Kamis 19 Februari 2026 menurut keputusan Kementerian Agama (Kemenag). Bersamaan dengan dimulainya bulan suci Ramadhan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapat rejeki nomplok berupa tunjangan hari raya (THR). Simak rincian gaji PPPK untuk menghitung besaran THR Idul Fitri 2026.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026. Pencairan ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama puasa. “(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Ia belum menyampaikan tanggal pasti pencairan. Namun, pemerintah menargetkan pencairan dilakukan lebih awal dibanding pola sebelumnya.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat pada Kuartal IV 2025, Ini Faktor Pendorongnya
Anggaran THR 2026 Capai Rp 55 Triliun
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi:
- ASN/PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan
Nilai ini lebih tinggi dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya sebesar Rp 49,9 triliun. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Purbaya menyebut pencairan THR menjadi bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun. “Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya usai forum Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Ini Respon Menkeu Purbaya Soal Usulan IMF Terkait Kenaikan Pajak Karyawan
Komponen THR ASN 2026
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100% (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Tonton: Trump Kerahkan Kapal Induk Paling Canggih USS Gerald R Ford ke Iran, Ini Dia Spesifikasinya!
Kapan THR ASN Cair?
Jika merujuk pola sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idulfitri.
Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 (menunggu sidang isbat). Jika mengikuti pola lama, pencairan berpotensi terjadi pada 11–15 Maret 2026.
Namun, tahun ini pemerintah menargetkan pencairan lebih awal, yakni pada minggu pertama Ramadhan 2026.
Kepastian tanggal tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah menjelang puasa.
Dengan pencairan lebih awal, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026.
Tonton: Izin Tambang Martabe Berpeluang Dipulihkan, Pemerintah Evaluasi Ulang
Daftar Gaji PPPK 2026
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Selanjutnya: Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar
Menarik Dibaca: Ini Link Twibbon Gratis Ramadhan 2026, Siap Pakai untuk Foto Profil Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)