kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.832   30,00   0,18%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Kemenaker Bakal Buka Posko Aduan, Pekerja Bisa Lapor Jika Perusahaan Tak Beri THR


Rabu, 11 Februari 2026 / 18:16 WIB
Kemenaker Bakal Buka Posko Aduan, Pekerja Bisa Lapor Jika Perusahaan Tak Beri THR
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. 

Melalui posko ini, para pekerja bisa melapor langsung pada Kemnker jika mereka tidak mendapatkan haknya termasuk terkait pemberian THR. 

"Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada awak media, Rabu (11/2/2026). 

Baca Juga: Belanja Negara Tertahan, Bansos, THR, dan Ramadan Jadi Mesin Ekonomi Kuartal I 2026

Yassierli juga menegaskan kewajiban pemberian THR bagi pekerja ini sudah mendapatkan payung hukum. Sehingga setiap perusahaan diwajibkan memberikan hak itu kepada setiap pekerjaanya. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT],” bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (11/2/2026). 

Lebih lanjut, aturan itu juga mengatur kriteria utama penerima THR. Yakni adanya upah yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja. 

Baca Juga: Potensi Ekonomi Digital RI Tumbuh Capai US$ 100 Miliar pada Tahun 2025

Selanjutnya: Target Pajak Konglomerat Dilonggarkan, Wajib Pajak Lain Siap-Siap?

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Bagus untuk Meningkatkan Kesehatan Kulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×