Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota polisi dan tentara serta para pensiunan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2026 untuk para pekerja di pemerintahan, kepolisian dan militer serta pensiunan akan lebih cepat dibandingkan biasanya. Simak rincian gaji tentara untuk menghitung besaran THR Idul Fitri 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut THR ASN direncanakan cair pada minggu pertama bulan Ramadhan. Dengan demikian, pembayaran THR bisa berlangsung pada Februari 2026.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan proses pencairan agar dana dapat diterima lebih cepat sebelum Hari Raya Idulfitri. “Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Purbaya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya mempercepat pencairan THR guna mendukung kebutuhan masyarakat selama Ramadan.
Baca Juga: THR Hakim 2026: Kenaikan Fantastis hingga 5 Kali Lipat, Cair Lebih Awal!
Pencairan di awal bulan puasa Ramadan diharapkan dapat meningkatkan daya beli sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2026.
Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran THR maupun komponen penerima secara detail. Biasanya, THR diberikan kepada ASN, anggota TNI/Polri, serta pensiunan sesuai ketentuan yang diatur dalam kebijakan pemerintah.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya sebesar Rp 49,9 triliun. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Purbaya menyebut pencairan THR menjadi bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun.
Baca Juga: Ini Respon Menkeu Purbaya Soal Usulan IMF Terkait Kenaikan Pajak Karyawan
Komponen THR ASN 2025
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100% (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Gaji jenderal TNI hingga tamtama
Gaji anggota TNI pada tahun 2025 ini sama seperti tahun 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%.
Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2025:
Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Baca Juga: BMKG Buka Fakta Dalang Banjir Bandang dan Longsor Sumatera
Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI
- Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Tonton: Shell dan Chevron Segera Kembali Garap Hulu Migas di Indonesia
Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Daftar tunjangan TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tonton: Purbaya Kritik Bank Syariah, Masih Mahal dan Belum Jalankan Prinsip Syariah Sepenuhnya
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Selanjutnya: Rupiah Spot Melemah 0,22% ke Rp 16.922 per Dolar AS pada Kamis (19/2) Pagi
Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cek Daftar Saham Pilihan BNI Sekuritas Kamis (19/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)