Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Presiden Prabowo Subianto meminta TNI instropeksi diri. Di balik usia ke-80, simak deretan gaji anggota TNI dari pangkat tamtama hingga jenderal.
Pesiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berlandaskan keteladanan dan profesionalisme dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam amanatnya saat bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Minggu, 5 Oktober 2025.
“Kepemimpinan di TNI harus kepemimpinan keteladanan, harus kepemimpinan Ing Ngarso Sung Tulodo, harus memberi contoh di depan. Tidak ada tempat untuk pemimpin-pemimpin yang tidak kompeten, yang tidak profesional, yang tidak mengerti tugasnya,” tegas Presiden dilansir dari website resmi PresidenRI.
Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain
Lebih lanjut, Presiden Prabowo memberikan penekanan khusus kepada Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan agar menilai para pemimpin di lingkungan TNI berdasarkan prestasi, bukan senioritas. Kepala Negara menegaskan bahwa semangat meritokrasi harus menjadi dasar dalam pembinaan kepemimpinan TNI, agar organisasi tetap tangguh dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Prajurit kita berhak dan menuntut kepemimpinan yang terbaik. Saya memberi izin kepada Panglima TNI dan Kepala Staf, dalam rangka seleksi kepemimpinan tidak perlu terlalu memperhitungkan senioritas, yang penting prestasi, pengabdian, cinta tanah air,” ungkap Presiden.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya peran TNI dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dari ancaman pihak asing maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepala Negara mengingatkan bahwa sumber daya alam Indonesia adalah aset strategis yang harus dijaga demi kesejahteraan rakyat.
“TNI harus introspeksi diri. Dengan semua organisasi yang kita miliki, TNI harus tanggap, TNI harus bantu penegak hukum, TNI harus bantu pemerintah daerah dan pusat untuk menjaga kekayaan kita, sumber daya alam kita. Kekayaan kita harus kita selamatkan, harus kita hemat, harus kita kelola untuk menghilangkan kemiskinan dari bangsa Indonesia,” ucap Presiden.
Dalam amanatnya, Presiden Prabowo juga mengapresiasi peran aktif TNI dalam mendukung pembangunan nasional. Kepala Negara berpesan agar prajurit TNI terus belajar dan beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi modern, termasuk teknologi siber dan kecerdasan buatan.
“Saudara-saudara sekalian, sekali lagi, jangan berhenti berlatih, jangan berhenti belajar. Saya perintahkan Panglima TNI, Kepala Staf, kaji terus perkembangan teknologi dan sains, kaji terus organisasi, bila perlu organisasi yang usang diganti dengan organisasi yang tepat untuk kepentingan bangsa Indonesia,” ujar Presiden.
Menutup amanatnya, Presiden Prabowo kembali menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh prajurit dan keluarga besar TNI. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para istri dan keluarga prajurit yang senantiasa mendukung tugas pengabdian suami mereka di lapangan.
“Sekali lagi, Dirgahayu ke-80 TNI, selamat bertugas, selamat menjalankan amanah mulia untuk rakyat, bangsa, dan negara. Saya juga ucapkan terima kasih kepada istri-istri para prajurit, kepada anak-anak para prajurit yang dengan tabah, dengan setia mendukung suami-suaminya, dengan setia merawat anak-anaknya selama suaminya bertugas di tempat-tempat yang berbahaya,” tutur Presiden Prabowo seraya menutup amanatnya dengan doa agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi para prajurit dan keluarga besar TNI.
Tonton: Luhut Jamin Anggaran BGN Terserap, Minta Menkeu Purbaya Tak Tarik Anggaran
Gaji jenderal TNI hingga tamtama
Gaji anggota TNI pada tahun 2025 ini sama seperti tahun 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%.
Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2024:
Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Tonton: Prabowo Berhentikan 4 Pejabat, Hasan Nasbi Dicopot dari Kepala PCO
Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI
- Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Tonton: Shell dan Chevron Segera Kembali Garap Hulu Migas di Indonesia
Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Tonton: Wajar Banyak Keracunan, 8.549 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikasi Laik Higiene
Daftar tunjangan TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tonton: SPBU Swasta Bakal Beli BBM Murni dari Pertamina, Ini Rincian
Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Selanjutnya: UNTD Siap Garap Proyek Logistik Dari Pemerintah, Nilainya Rp 500 Miliar
Menarik Dibaca: IHSG Masih Rawan Konsolidasi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (6/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News