kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

THR Karyawan Swasta 2026 Kapan Cair? Catat Tenggat Waktu Resminya


Sabtu, 28 Februari 2026 / 04:17 WIB
THR Karyawan Swasta 2026 Kapan Cair? Catat Tenggat Waktu Resminya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran 2026, kepastian mengenai jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang krusial bagi para pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan.

Sebab, THR bukan sekadar tambahan penghasilan musiman menjelang Lebaran, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap pekerja berhak mengetahui kapan dan bagaimana mekanisme pencairannya.

Lantas, kapan THR karyawan swasta 2026 akan cair?

Kapan THR karyawan swasta 2026 cair?

Pencairan THR karyawan swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran.

Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Cek Jadwal Idul Fitri 1447 H Versi Pemerintah

Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026; atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.

Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Bagaimana dengan karyawan probation?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaa, Indah Anggoro Putri memastikan, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan.

“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Berapa Sebenarnya Tarif Resiprokal Indonesia-AS? Ini Penjelasan Airlangga

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Artinya, aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan PKWT, PKWTT, maupun yang masih dalam masa probation.

“Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” kata Indah.

Adapun besaran THR karyawan probation dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Besaran THR berdasarkan masa kerja

Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
  • Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
  • Komponen upah yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan
  • Pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata), dengan rumus: Masa kerja/12 × 1 bulan upah.

Pekerja harian atau freelance

Selain pekerja PKWTT dan PKWT, pekerja harian lepas atau freelance juga berhak menerima THR.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.

Tonton: Laba Big Banks 2025: BBCA Pimpin, BBRI Turun – Apa Artinya untuk Investor 2026

Perlu dicatat, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transportasi, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Ini Tenggat Waktu Resminya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×