Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Artinya, aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan PKWT, PKWTT, maupun yang masih dalam masa probation.
“Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” kata Indah.
Adapun besaran THR karyawan probation dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Besaran THR berdasarkan masa kerja
Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
- Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
- Komponen upah yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan
- Pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata), dengan rumus: Masa kerja/12 × 1 bulan upah.
Pekerja harian atau freelance
Selain pekerja PKWTT dan PKWT, pekerja harian lepas atau freelance juga berhak menerima THR.
Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.
Tonton: Laba Big Banks 2025: BBCA Pimpin, BBRI Turun – Apa Artinya untuk Investor 2026
Perlu dicatat, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transportasi, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Ini Tenggat Waktu Resminya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













