Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS akan dilakukan sebelum lebaran tahun ini. Adapun, besaran akan dibedakan menjadi dua.
Pertama, untuk gaji ke- 13 besarannya akan disamakan dengan penghasilan bulanan yang diterima PNS. Kedua, untuk THR, besaran yang diberikan hanya berupa gaji pokok saja.
"Teknisnya apakah nanti itu akan diberikan terpisah atau digabung, semua akan diberikan sebelum lebaran," kata Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komplek Istana Negara Selasa (24/5).
Yuddy mengatakan, selain diberikan ke PNS aktif, rencananya THR juga akan diberikan kepada pensiunan. Besaran THR yang akan diberikan mencapai 70% dari gaji pokok mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News