kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.316   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebelum Lebaran


Selasa, 24 Mei 2016 / 19:04 WIB
THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebelum Lebaran


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS akan dilakukan sebelum lebaran tahun ini. Adapun, besaran akan dibedakan menjadi dua.

Pertama, untuk gaji ke- 13 besarannya akan disamakan dengan penghasilan bulanan yang diterima PNS. Kedua, untuk THR, besaran yang diberikan hanya berupa gaji pokok saja. 

"Teknisnya apakah nanti itu akan diberikan terpisah atau digabung, semua akan diberikan sebelum lebaran," kata Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komplek Istana Negara Selasa (24/5).

Yuddy mengatakan, selain diberikan ke PNS aktif, rencananya THR juga akan diberikan kepada pensiunan. Besaran THR yang akan diberikan mencapai 70% dari gaji pokok mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×