kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebelum Lebaran


Selasa, 24 Mei 2016 / 19:04 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS akan dilakukan sebelum lebaran tahun ini. Adapun, besaran akan dibedakan menjadi dua.

Pertama, untuk gaji ke- 13 besarannya akan disamakan dengan penghasilan bulanan yang diterima PNS. Kedua, untuk THR, besaran yang diberikan hanya berupa gaji pokok saja. 

"Teknisnya apakah nanti itu akan diberikan terpisah atau digabung, semua akan diberikan sebelum lebaran," kata Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komplek Istana Negara Selasa (24/5).

Yuddy mengatakan, selain diberikan ke PNS aktif, rencananya THR juga akan diberikan kepada pensiunan. Besaran THR yang akan diberikan mencapai 70% dari gaji pokok mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×