kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.759   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.425   -37,63   -0,58%
  • KOMPAS100 840   -12,34   -1,45%
  • LQ45 638   -10,10   -1,56%
  • ISSI 225   1,08   0,48%
  • IDX30 355   -5,31   -1,47%
  • IDXHIDIV20 443   -6,77   -1,51%
  • IDX80 96   -1,48   -1,52%
  • IDXV30 122   -2,10   -1,69%
  • IDXQ30 114   -1,78   -1,53%

THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebelum Lebaran


Selasa, 24 Mei 2016 / 19:04 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS akan dilakukan sebelum lebaran tahun ini. Adapun, besaran akan dibedakan menjadi dua.

Pertama, untuk gaji ke- 13 besarannya akan disamakan dengan penghasilan bulanan yang diterima PNS. Kedua, untuk THR, besaran yang diberikan hanya berupa gaji pokok saja. 

"Teknisnya apakah nanti itu akan diberikan terpisah atau digabung, semua akan diberikan sebelum lebaran," kata Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komplek Istana Negara Selasa (24/5).

Yuddy mengatakan, selain diberikan ke PNS aktif, rencananya THR juga akan diberikan kepada pensiunan. Besaran THR yang akan diberikan mencapai 70% dari gaji pokok mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×