kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Gaji ke-13 dan THR PNS dibayar bareng awal Juli


Senin, 16 Mei 2016 / 18:28 WIB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merampungkan dua rancangan peraturan pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, tunjangan ini akan diberikan pada awal Juli mendatang.

Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Kementerian PAN-RB mengatakan, draf rancangan PP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 atau gaji ke-14 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sudah final ditingkat internal.

"RPP tentang gaji ke-13 dan RPP tentang gaji ke-14 sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia ke KONTAN, Senin (16/5).

Rencananya, dalam calon beleid tersebut akan memuat ketentuan tentang besaran gaji yang diberikan. Di mana, untuk besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, sebagai penghasilan PNS yang dikantongi saban bulan.

Sedangkan THR atau gaji ke-14 yang bakal diterima PNS hanya berupa satu kali gaji pokok. "Rencananya, akan diberikan secara bersamaan pada Juli 2016, sebelum perayaan lebaran," kata Herman. Lebaran Idul Fitri 1437 H sendiri, kemungkinan akan jatuh pada 6 Juli 2016.

Hidayah Azmi Nasution, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB dalam keterangan website resmi bilang, nantinya setelah harmonisasi kedua RPP tersebut rampung di Kemkum HAM akan dikembalikan lagike Kementerian PAN RB yang selanjutnya diajukan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. "“Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke presiden,” ujar dia.

Pemberian THR dan gaji ke-13 sebelum lebaran diharapkan dapat mengurangi beban pegawai untuk memenuhi kebutuhan saat perayaan Idul Fitri. Sebab, umumnya kebutuhan masyarakat semakin meningkat saat perayaan lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×