kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Tetap membuka layanan, begini panduan bagi ASN yang berdinas di wilayah PSBB


Minggu, 12 April 2020 / 06:37 WIB
Tetap membuka layanan, begini panduan bagi ASN yang berdinas di wilayah PSBB
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy saat menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas soal revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pariw


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus berupaya memerangi pandemi corona (Covid-19). Di saat yang sama, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) di seluruh lembaga dan instansi di wilayah PSBB tetap membuka pelayanan secara penuh, meski melalui kediaman masing-masing atau work from home (WFH).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya ASN yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya atau WFH secara penuh.

Namun hal tersebut tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pejabat juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi," tulis Menteri PANRB, Tahjo Kumolo dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 yang terbit pada 9 April lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×