kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tetap lantik Budi Gunawan, Jokowi langgar tradisi


Kamis, 15 Januari 2015 / 22:03 WIB
Tetap lantik Budi Gunawan, Jokowi langgar tradisi
ILUSTRASI. Penggunaan QRIS untuk transaksi produk UKM mitra binaan Bank Mandiri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar tradisi ketatanegaraan jika tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Selama ini, kata Abraham, pejabat negara yang menjadi tersangka pasti diberhentikan atau mengundurkan diri.

"Maka, tidak ada jalan Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak, berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," ujar Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

Abraham mengatakan, Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono mematuhi tradisi tersebut terhadap sejumlah menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi Hambalang, SBY memberhentikan Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Begitu pula dengan Jero Wacik, yang diminta berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. 

"Begitu juga ketika Suryadharma Ali. Kami tetapkan tersangka, dia (SBY) meminta mundur," kata Abraham.

Sebelumnya diberitakan, meski telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Budi Gunawan tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (14/1/2015) kemarin. Hasilnya, Komisi III DPR, minus Fraksi Demokrat, secara aklamasi menyetujui Budi sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini, Kamis (15/1/2015). 

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×